Harun Masiku di Indonesia

Harun Masiku di Indonesia

JAKARTA- Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Sinyal mengaku memiliki informasi terkait keberadan Harun Masiku. Ia mengatakan buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu. “Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia,\" ujar Ronald saat dihubungi, Senin (6/9).

Meskipun begitu, ia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi perihal keberadaan Harun Masiku untuk melapor ke lembaga antirasuah maupun melapor ke aparat penegak hukum lain.

Pernyataan itu merespons informasi yang disampaikan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal. Ronald mengklaim memiliki informasi bahwa Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.

“Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (6/9).

Ia mengatakan, laporan tersebut penting dilakukan agar KPK mau pun penegak hukum terkait dapat segera menindaklanjuti. Alih-alih menyebarkan isu yang kontraproduktif terhadap upaya pencarian Harun Masiku. “Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud,” tandasnya.

Dirinya pun memastikan, KPK hingga saat ini masih terus bekerja serta meminya bantuan kepada institusi di dalam mau pun luar negeri untuk mempercepat pencarian Harun Masiku. “KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya,” tukas Ali Fikri.

Untuk diketahui, Harun Masiku masuk DPO sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu belum kunjung ditangkap oleh KPK. Padahal tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat sebagai komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. (riz/fin)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: